Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan, Polres Tuban Amankan 4,72 Gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G  

    Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan, Polres Tuban Amankan 4,72 Gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G  

    TUBAN - Kepolisian Resor Tuban gelar hasil pengungkapan kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G selama bulan Maret 2022. Sebanyak 8 kasus diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) diantaranya 4 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 4, 72 gram serta 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 2.080 butir.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, S.H., Jum'at (01/04). Selain barang bukti penyidik juga mengamankan 8 tersangka. 

    "Selama bulan maret kita ungkap sebanyak 8 kasus diantaranya 4 kasus Narkotika dan 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 4, 72 gram sabu dan 2.080 butir pil dobel L dan Y, semuanya sudah proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan" ucap AKP Dzaky.

    Lebih lanjut Dzaky menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pengedar Pil Y dan dobel L mengacu pada perintah dari satuan atas dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Jatim karena bisa merusak generasi bangsa yang sejalan dengan atensi Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penindakan pelaku pengedar Pil Y dan dobel L dilingkungan sekolah dan pesantren dan juga penindakan minuman keras (Miras)

    "Ini juga ada 5 kasus miras yang sudah kita ungkap dengan tersangka juga berjumlah 5 orang diantaranya 4 laki-laki dan 1 perempuan dan barang bukti miras berbagai macam jenis sekitar 300 botol miras campuran" Imbuhnya.

    Masih dijelaskan oleh Dzaky bahwa untuk kasus pengungkapan miras semuanya sudah di sidangkan dan sudah mendapatkan putusan yang  tetap dari pengadilan negeri Tuban. "Ini barang bukti kita tunggu untuk kita musnahkan" Jelas AKP Dzaky.

    Sementara itu untuk menjerat para tersangka Tindak pidana Narkotika penyidik menerapkan pasal 114 (1), pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda 10 milyar ditambah 1/2 (sepertiga), sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat daftar G penyidik menerapkan pasal 197 subs 196 Undang-Undang RI No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 1, 5 Milyar. (**/Hms/Jon)

    TUBAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 07 Soko, Bersama Warga Gotong...

    Artikel Berikutnya

    Hut Ke - 76 Persit KCK Ziarah Hormati Arwah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    HUT ke 79 TNI, Koramil 0809/21 Puncu Gelar Bhakti Sosial Bagikan Bingkisan, Santunan Hingga Sunatan Massal
    Kedisiplinan Adalah Modal Pokok, Babinsa Koramil 0811/13 Tambakboyo Bekali In House Training
    Wujudkan Kantor Yang Bersih, Personil Koramil 0811/08 Widang Melaksanakan Pemeliharaan Bangunan
    Tumbuhkan Kekompakkan dan Kedisiplinan , Babinsa Sumurcinde Koramil 0811/07 Soko Latih Baris-Berbaris MTS Dan SMK Terpadu Tarbiyatut Thulab
    Guna Mengoptimalkan Deteksi Dini, Cegah Dini, Temu Cepat dan Lapor Cepat, Kodim 0811/Tuban Menggelar Kegiatan Pembinaan Jaring Mitra Karib
    Babinsa Koramil 19 Montong Tuban Apresiasi Anak Anak Lewat Lomba Mewarnai
    Kedisiplinan Adalah Modal Pokok, Babinsa Koramil 0811/13 Tambakboyo Bekali In House Training
    HUT ke 79 TNI, Koramil 0809/21 Puncu Gelar Bhakti Sosial Bagikan Bingkisan, Santunan Hingga Sunatan Massal
    Pimpin HUT TNI Ke-79, Dandim 0811/Tuban Sampaikan Amanat Panglima TNI
    Danramil 0811/04 Merakurak Mewakili Komandan Kodim Hadiri Wisuda V Sarjana Strata 1 Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (Iainu) Tuban Tahun 2024
    Jaga Imunitas Tubuh Agar Tetap Cantik Dan Bugar, Ketua Persit KCK Kodim 0811 Tuban Ajak Senam Bersama
    Koramil 0811/08 Widang Bersama Warga Desa Mrutuk Tuban Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
    Kodam Brawijaya Bersinergi Pulihkan Lokasi Pasca Gempa di Tuban dan Gresik
    Wujudkan Wilayah Aman Dan Kondusif, Babinsa Bersama 3 Pilar Koramil 0811/16 Singgahan Patroli Malam Hari
    Kepedulian Babinsa Koramil 0811/01 Kota Tuban Bersama Bidan Desa Cek Kesehatan Anak Stunting

    Ikuti Kami