TUBAN - Jagat media sosial dihebohkan oleh viralnya seorang Ibu berinisial EE (59) warga kecamatan Tuban yang melakukan aksi dengan membawa Poster menawarkan ginjalnya di tepi jalan Basuki Rahmad Tuban.
Menanggapi viralnya kejadian tersebut Polres Tuban melalui Polsek Tuban mengundang yang bersangkutan untuk dilakukan edukasi, EE datang ke mapolsek Tuban didampingi perangkat kelurahan setempat, Selasa (22/11) sore
Kepada Polisi EE yang kesehariannya bekerja sebagai penjual gorengan itu mengatakan nekat menawarkan ginjalnya karena ia bersama anak laki-lakinya terlilit hutang hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Karena tidak bisa menutupi hutang-hutangnya itu dan terus ditagih oleh pemberi pinjaman ia pun lantas mengambil jalan pintas dengan nekat menawarkan ginjalnya.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Iptu Jamhari Mukri mengatakan bahwa yang bersangkutan nekat menawarkan ginjalnya karena tidak bisa menutupi hutang-hutangnya yang hampir mencapai dua ratus juta rupiah, ia menyampaikan tidak tahu bahwa apa yang dilakukan melanggar Undang-undang.
"Jadi yang bersangkutan ini berniat menjual ginjalnya untuk membayar hutang-hutangnya yang mencapai ratusan juta" terang Jamhari.
Usai diberikan edukasi oleh Polisi, EE memberikan klarifikasi serta permohonan maaf karena tidak mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar Undang-undang, ia juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi" Imbuhnya.
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 09.30 wib pada saat anggota Sat Pol PP Tuban melaksanakan patroli melewati jalan Basuki Rahmat Tuban diketahui seorang ibu berdiri di pinggir jalan dengan membawa banner bertuliskan menjual ginjal disertai nomor handphone yang bisa dihubungi, melihat hal tersebut kemudian anggota Sat Pol PP meminta ibu tersebut untuk menghentikan perbuatannya selanjutnya membawanya yang bersangkutan ke Dinas Sosial. (*)